Distaru Lakukan Seminar Akhir Dokumen Ketidaksesuaian RTR SWP Makassar

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar  menggelar seminar akhir soal dokumen penyusunan dokumen Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR) SWP “C”.

Distaru dalam hal ini Bidang Pemanfaatan Ruang akan bersama dengan konsultan CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA melaksanakan seminar akhir tersebut.

Kabid Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Irmayanti, S.Hut., M.M memimpin langsung seminar. Hadir juga beberapa Bidang lainnya di Distaru Makassar.

Kegiatan yang dilakukan oleh CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA ini didasari oleh beberapa peraturan yang ada, salah satunya berdasarkan Undang-undang no.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang meruoakan salah satu aspek utama dalam penataan ruang.

Perwakilan CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA memaparkan tujuan dari kegiatan ini adalah monitoring dan mengavaluasi pemanfaatan ruang yang ada di kota Makassar, khususnya pada SWP C yang meliputi wilayah kecamatan Makassar dan Kecamatan Rappocini.

Baca Juga :  Lapas Makassar Gelar Sidang TPP, Evaluasi 23 Warga Binaan

Dari 2 kecamatan yang menjadi objek di SWP C yakni kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar terdapat 25 kelurahan, 14 kelurahan di wilayah kecamatan makassar dan 11 kelurahan di kecamatan Rappocini .

Berdasarkan identifikasi CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA , Di kecamatan Makassar dari total 266 penggunaan lahan terdapat 5 yang tidak sesuai dengan pola ruang, di kecamatan Rappocini dari total 1125 penggunaan lahan terdapat 82 yang tidak sesuai dengan pola ruang.

Di akhir pemaparannya CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA menjelaskan bahwa perlunya pengendalian pemanfaatan ruang ditingkatkan intensitas dan kapasitanya dalam wujud peraturan zonasi, perizinan, insentif disinsentif dan pemberian sanksi.

Kabid Irmayanti, S.Hut., M.M. berharap dengan adanya seminar akhir ini, yang nantinya menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta.

“Yang dapat jadikan dasar untuk mengevaluasi keselarasan RTRW kota Makassar dalam pengendalian pemanfaatan ruang khususnya pada Satuan Wilayah Pengembangan C (Kecamatan Makassar dan Rappocini),” harapnya.

Comment