SELAYAR, BERITA.NEWS – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanaan kampanye dan Laporan Dana Kampanye di Hotel Reyhan Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng Selayar, hari ini Kamis,(19/09).
Dalam Kegiatan yang mengusung tema “mewujudkan pilkada Selayar tahun 2024 yang Partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik, KPU menghadirkan sejumlah Pemateri diantaranya Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.IK, Komisioner KPU dan Kasat Pol PP.
Dalam materinya AKBP Adnan Pandibu S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa dalam hal Pelaksanaan kegiatan Kampanye, Pihak Polres menerbitkan STTP yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2017 dan Perpol No 5 Tahun 2024.
“ Jadi yang kami terbitkan itu namanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau disingkat STTP, ini diatur dalam PP 60 tahun 2017 dan Perpol No. 5 tahun 2024 yaitu pernyataan tertulis Pejabat polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap penyelenggara kegiatan politik”, ungkap, Kapolres Selayar
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Kepolisian RI No. 5 tahun 2024 tentang tata cara penerbitan STTP, dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu Pemberitahuan, Pemeriksaan, Koordinasi, Penerbitan dan Penyerahan.
“ Kegiatan Politik yang wajib ada STTP yaitu Kampanye Pemilu, Pawai Bermuatan Politik, penyebaran Pamflet Politik, Penampilan Gambar bermuatan Politik, Bentuk lain sesuai UU” tambahnya
Dalam surat Pemberitahuan yang disampaikan pelaksana kegiatan untuk penerbitan STTP, kata Kapolres perlu memuat tentang bentuk kegiatan, Maksud dan tujuan, tempat dan waktu, Jumlah Peserta dan Ranmor, Pembicara dan Penanggung Jawab kegiatan.
Sebelumnya, Ketua KPU Andi Dewantara saat membuka Rakor tersebut menyampaikan bahwa sesuai Tahapan, pada tanggal 22 September nanti akan dilaksanakan penetapan Calon Bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi pada pilkada selayar 2024, selanjutnya pada tanggal 23 September dilaksanakan pencabutan nomor urut calon kepala daerah dan pada tanggal 24 September KPU Kep. Selayar akan melaksanakan deklarasi kampanye damai.
“ Selanjutnya pada tanggal 25 September -24 November (60 hari) merupakan masa kampanye calon bupati dan wakil bupati kep. Selayar.” Ungkap Dewantara.
Pada rangkaian tahapan ini katanya, memaksa KPU untuk bekerja maksimal meskipun hingga saat ini peraturan KPU tentang Kampanye dan dana Kampanye belum juga dikeluarkan, namun atas perintah kpu provinsi agar dilaksanakan rapat terkait Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan Laporan Dana Kampanye untuk mewujudkan pilkada Selayar tahun 2024 Yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik.
“ Kami telah memberikan draft dan rancangan tentang peraturan kpu tentang kampanye dan dana kampanye yang akan dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan kampanye nantinya, bahwa Kami juga dari pihak KPU mengharapkan kerjasama dari seluruh instansi terkait, mari kita bersama sama mensukseskan jalannya pelaksanaan pilkada 2024 kab. Kep. Selayar.” harapnya.
Komisioner KPU Iskandar, dalam materinya menyebutkan beberapa metode yang dilakukan dalam kampanye antara lain Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Rakor tersebut ditutup dengan Penyampaian materi dari Abdul Rahman, SE, Kabid Satpol PP yang memaparkan tentang peraturan daerah dan lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat Kampanye, dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Selain dihadiri Kapolres dan Ketua dan Para Komisioner KPU, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dandim 1415/Selayar Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Kep. Selayar Adri Kurnia Yudha, SH,Komisioner Bawaslu Azmin Haidar, Para perwakilan Instansi Terkait, LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik Pengusul, Pimpinan Perguruan Tinggi, Para Kasubbag dan staf KPU Kep. Selayar, Media/Pers.(*)
Comment