Keluar Masuk Penjara, Residivis Kasus Pencurian di Bulukumba Dihadiahi Timah Panas

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – IR alias HE (26) kembali diringkus polisi usai melakukan aksi pencurian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

IR melakukan pencurian di Jln. Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu pagi (14/9/2024), sekira pukul 09.00 Wita.

Akibat ulah IR, korban Fahri Syam (21) melaporkan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada Sabtu siang 14 September 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim, Sat Intel Polres Bulukumba, URC Polsek Ujung Bulu melakukan pengejaran terhadap IR.

Mengetahui bahwa IR sedang berada di Kabupaten Sinjai, Tim Opsnal Polres Bulukumba di Back Up Tim Resmob Reskrim Polres Sinjai melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio membenarkan penangkapan IR di Kabupaten Sinjai pada Sabtu (14/9/2024) sore.

“Terduga pelaku diamankan saat melintas di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2024).

Usai dilakukan penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Polres Bulukumba guna interogasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan.

Aria Satrio lebih jauh mengungkapkan, pada Sabtu (14/9/2024), pukul 22.00 Wita, anggota melakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP di mana terduga pelaku melakukan pencuriannya.

Hanya saja, saat tiba di TKP, terduga pelaku langsung memberontak dan berusaha melarikan diri juga melakukan perlawanan terhadap anggota.

Akibatnya kata Aris, anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun terduga pelaku tidak mengindahkannya.

“Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku dengan cara melumpuhkannya pada bagian kaki sebelah kanannya,” bebernya.

Selanjutnya kata dia, terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.

Aris Satrio membeberkan, beberapa barang bukti ikut disita, diantaranya satu unit sepeda motor, satu unit laptop dan dua unit handphone berbagai merek.

“IR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa satu unit laptop, dua unit Handphone di dalam rumah milik korban,” ujarnya.

Terduga pelaku, lanjut Kasat Reskrim, juga membawa lari satu unit sepeda motor merek Yamaha milik korban.

Saat melakukan aksinya, terduga pelaku memasuki rumah korban dan mengambil dua unit Handphone milik korban yang tersimpan di atas meja.

Kemudian, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil satu unit laptop.

Selanjutnya terduga pelaku keluar dari rumah korban dan melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha tersebut.

Diketahui, terduga pelaku IR alias HE merupakan Residivis dan sudah tiga kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Terdata bahwa IR sudah dua kali di tahan di Lapas Bulukumba dan satu kali di Kabupaten Sinjai dengan kasus yang sama.

Comment