BERITA.NEWS, PAREPARE – Sebanyak 48 SBP atau warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare ikut dalam pelatihan berbasis kompetensi Mobile Training Unit (MTU).
Pelatihan tersebut, terbagi dalam tiga paket pengajaran yakni Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi Dan AC.
Pelatihan ini berlangsung selama 19 hari atau setara dengan 152 jam pelatihan yang bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Noldy Rengkuan di Aula Lapas Parepare, Kamis (12/9/2024).
Mewakili Pj. Wali Kota Parepare, Noldy Rengkuan dalam sambutannya mengungkapkan, ini merupakan pelatihan berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara non institusional atau di luar workshop Balai Latihan Kerja (BLK).
“Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengikuti pelatihan secara gratis tanpa harus datang ke BLK,” ungkapnya.
Menurutnya, para peserta dibekali ilmu sesuai bidangnya yang diharapkan mampu bersaing di dunia kerja maupun wirausaha.
“Semoga dengan adanya pelatihan ini sehingga kedepannya dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat,” harap Noldy.
Noldy mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terselenggaranya pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan Lapas Parepare bekerjasama BPVP Pangkep.
“Semoga kegiatan ini dapat menimbulkan dampak positif bagi warga binaan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Parepare,” harapnya lagi.
Sementara, Kalapas Parepare, Totok Budianto menegaskan bahwa pelatihan kemandirian bersertifikat di Lapas IIA Parepare bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan.
Sehingga kata Totok, kedepannya WBP Lapas Parepare ini dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana.
“Para peserta pelatihan berbasis kompetensi MTU ini berhak mendapatkan Sertifikat standar Nasional,” ujarnya.
Dijelaskan Totok, pelatihan ini digelar berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri.
“Selanjutnya, pada Pasal 38 huruf b disebutkan bahwa narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas,” tegas Totok.
Penulis: Wahyu Ady Saputra
Comment