BERITA.NEWS, SINJAI – Seorang pria berinisial IA (21), warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai Diamankan Polisi.
IA diamankan polisi pada Selasa, 10 September 2024 karena diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi.
IA diduga telah menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial.
IA diamankan oleh tim Resmob Reskrim Polres Sinjai berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 10 September 2024.
Korbannya seorang perempuan inisial NA, warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ia melaporkan mantan kekasihnya itu karena merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan terduga pelaku menyebarkan konten pribadi milik mantan kekasihnya melalui media sosial.
“IA menyebarkan konten pribadi NA yang berisi unsur pornografi Facebook, Instagram, dan WhatsApp,” kata Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
Teman dekat NA, STR (23) melihat postingan IA di medsos, kemudian memberitahukan ke korban.
Tak hanya menyebarkan konten pornografi milik mantan kekasihnya, IA juga diduga melakukan ancaman kepada korban.
“Terduga pelaku juga mengancam akan menyebarkan video korban kepada teman- temannya jika korban menolak untuk bertemu dengannya,” ujar Andi Rahmatullah.
Merasa terancam dan dipermalukan, NA akhirnya memutuskan untuk melaporkan IA kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kasus ini setelah menerima ancaman dari pelaku yang menyebarkan konten sensitif jika permintaan pertemuan tidak dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai.
Setelah menerima laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat.
Mereka melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi lokasi dan keberadaan pelaku.
Tim Resmob Polres Sinjai, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berkoordinasi dengan Kanit Provos Polsek Sinjai Tengah guna memastikan kelancaran penangkapan.
Berkat kerja sama ini, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Barue, Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim vidio porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram.
Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu unit ponsel bermerk Realme 9 berwarna putih.
Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial.
Akun Facebook dan Instagram milik pelaku juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti.
Penulis: Syarif
Comment