Ditetapkan Tersangka, Paman Aniaya Keponakan di Bulukumba Terancam 5 Tahun Penjara

polres-bulukumba

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Polres Bulukumba. (Dok. Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 8 September 2024.

Tersangka Firman (44) tak lain adalah paman dari korban SR (10). Ia bersaudara kandung dengan ibu korban.

Video amatir yang direkam oleh warga setempat saat kejadian pun menjadi viral di media sosial.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firman disangkakan pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang – undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,” tegas Aris Satrio.

 

Penulis: Syarif

Comment