BERITA.NEWS, SINJAI – KD pria berusia 60 tahun asal di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendekam di sel tahanan Polres Sinjai.
KD diamankan setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Korbannya tak lain adalah menantunya sendiri atau istri dari anaknya.
Aksi bejat KD terhadap menantunya inisial S (15) itu dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada tanggal 28 dan Agustus 2024 lalu di kediamannya di Desa Sukamaju.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah saat Press Release Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (6/9/2024) siang.
“KD sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi Rahmatullah.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sinjai usai mendapat informasi laporan dari orang tua atau ibu korban.
Saat kejadian, kata Andi Rahmatullah kondisi rumah pelaku sepi. Hanya mereka berdua didalam rumah tersebut.
“Suami korban, RJ sedang mencari nafkah. Suaminya korban ini berprofesi sebagai pedagang gabah,” jelasnya.
Penulis: Syarif
Comment