Kronologi Aksi Bejat Mertua di Sinjai, Ikat Tangan hingga Rudapaksa Menantu 2 Kali

rudapaksa

Pelaku KD saat Digiring ke Sel Tahanan Polres Sinjai. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, SINJAI – Polisi dari Satuan Reskrim Polres Sinjai membeberkan KD pria 60 tahun dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap menantunya.

Kelakuan KD terungkap telah melakukan rudapaksa terhadap menantunya inisial S (15) sebanyak dua kali saat usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Dihadapan polisi, KD mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap menantunya pada 28 dan 29 Agustus 2024.

Aksi bejat KD itu dilakukan di rumahnya pada malam hari di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Dari keterangan pihak kepolisian, saat itu KD hanya tinggal berdua dengan menantunya di rumahnya.

Suami korban RJ atau anak dari KD sedang tidak berada di rumahnya karena sedang mencari nafkah, RJ berprofesi sebagai pedagang gabah.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah saat Press Release Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (6/9/2024) siang.

Andi Rahmatullah membeberkan, dimana awal mula KD melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang melipat pakaian.

Sekitar pukul 00.00 Wita, pada 28 Agustus 2024, KD mendatangi menantunya dengan modus bertanya.

“KD berpura bertanya kepada menantunya “Apa bagus dibikin ini” sang menantu hanya terdiam,” kata Andi Rahmatullah menirukan perkataan KD.

KD tak berhenti disitu, kata Andi Rahmatullah, pelaku ini tiba-tiba mengikat tangan korban menggunakan tali rafia.

“Setelah tangan korban diikat, KD membuka pakaian dan celana korban. Terjadilah aksi pemerkosaan itu,” ungkapnya dihadapan awak media.

Lanjut dijelaskan, aksi kedua pelaku terjadi pada 29 Agustus, dimana disaat itu korban mencuci sedang piring KD kembali melancarkan aksinya.

Ia datang dari belakang dan menutup mulut korban menggunakan handuk dan kembali mengikat tangan korban kemudian membawanya ke kamar.

“Peristiwa pemerkosaan sehari setelahnya saat korban cuci piring. Saat aksinya selesai, KD meminta korban mandi dan merahasiakan kejadian ini,” bebernya.

Diungkapkan Kasat Reskrim, aksi bejat KD terhadap menantunya baru terungkap setelah S minggat dari rumah.

Saat itu korban menelpon Anton rekan S dan mengaku tidak mau lagi tinggal di rumah suaminya bersama mertuanya.

Kemudian pihak keluarga dan suami pun mencari S hingga ke kampung halamannya di Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, namun nihil.

Begitu informasi S berada di rumah Anton, pihak keluarga kembali ke Desa Sukamaju untuk menjemput S dan dibawa ke kampungnya.

“Di saat itulah dalam perjalanan, S menceritakan kejadian yang menimpa dirinya diatas mobil,” jelas Andi Rahmatullah.

Sontak kelurga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dalam hal ini ditangani Polres Sinjai.

“Atas laporan polisi inilah tanggal 30 Agustus, kami melakukan penangkapan dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka,” tegasnya.

 

Penulis: Syarif

Comment