Jadi Tersangka, Oknum Guru SD Aniaya Murid di Sinjai Terancam 3 Bulan Penjara

oknum-guru

Oknum Guru SD, AS saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Reskrim Polres Sinjai. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Polisi telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru SD di Sinjai inisial AS terhadap muridnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.

AS melakukan penganiayaan terhadap muridnya dengan cara menampar sehingga korban merasakan sakit pada bagian wajah sebelah kiri.

Orang tua murid, Ismayani tak terima atas perlakuan tersebut, kemudian melaporkannya ke pihak berwajib di Polres Sinjai.

Adapun bukti laporan polisi orang tua korban dengan nomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai. Polisi langsung bertindak cepat untuk menangani kasus ini.

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah mengatakan pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut.

Penyidik Reskrim Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan pelaku AS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).

Pihak Reskrim juga meminta visum et repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT, yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2024.

“Hasil visum menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang parah pada tubuh korban,” beber Andi Rahmatullah.

Setelah serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya menetapkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan bukti yang ada, terduga pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan,” jelasnya.

Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan.

“Kasus ini masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring,” kata Andi Rahmatullah.

Andi Rahmatullah menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan ke meja temannya untuk mengambil pulpen yang sebelumnya dipinjamkan kepada teman tersebut.

Namun, lanjut Andi Rahmatullah, belum sempat mengambil pulpen, pelaku yang datang dari luar kelas langsung menghampiri dan menampar korban di pipi kiri dengan tangan kanan.

 

Penulis: Syarif

Comment