BERITA.NEWS, SINJAI – Salah seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) inisial AS (55) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diamankan polisi.
Oknum guru tersebut merupakan ASN yang mengajar di SDN 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.
AS diamankan polisi usai diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak muridnya.
Informasi yang dihimpun Berita.News, Rabu (4/9/2024). Peristiwa ini terjadi di di lingkungan sekolah pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Korbannya tak lain adalah anak murid sendiri oknum guru tersebut yang masih dibawah umur (8 tahun-red).
Peristiwa itu mulai terungkap saat korban anak lelaki inisial R itu mengadu ke orang tuanya saat pulang sekolah dan tiba di rumahnya.
Korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia ditampar oleh oknum guru AS, yang merupakan gurunya sendiri atau wali kelas.
R mengaku telah ditampar oleh AS yang mengenai wajah sebelah kiri yang menyebabkan rasa sakit.
Tak terima atas aduan sang anak, ibu korban, Ismayani (31) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.
Laporan ibu korban itu teregister dengan Laporan Polisi dengan nomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 02 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa pihaknya sementara menangani kasus tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sinjai,” kata Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).
Insiden ini menjadi perhatian setelah laporan resmi disampaikan ke pihak Polres Sinjai. Kasus ini memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam.
“Terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Sinjai,” kata Andi Rahmatullah.
Sementara untuk motif terduga pelaku melakukan penganiayaan masih didalami oleh pihak Reskrim Polres Sinjai.
Penulis: Syarif
Comment