BERITA.NEWS, SINJAI – Tim khusus (Timsus) Polres Sinjai kembali amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis 29 Agustus 2024.
Timsus bentukan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar itu menangkap dua terduga pelaku didua tempat yang berbeda.
Terduga pelaku pertama merupakan sopir inisial HR (42) warga Desa Duampanuae, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Kemudian terduga pelaku kedua yakni seorang wanita inisial SBR (35) yang berdomisili di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan mengungkapkan bahwa terduga pelaku pertama itu ditangkap di wilayah hukum Polres Sinjai.
“HR ditangkap di Jl. Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara,” kata Saifullah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2024).
Sebelum dilakukan penangkapan, Timsus Polres Sinjai melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar TKP yang dimaksud.
Sekitar pukul 22.00 Wita, Timsus Polres Sinjai mencurigai seorang lelaki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan setelah turun dari mobil.
“Karena mencurigakan, Timsus mengamankan HR kemudian digeledah dan ditemukan 2 sachet plastik klip diduga berisi sabu,” jelas Saifullah.
Satu sachet ditemukan di dalam dompet pelaku, sementara satu sachet lainnya ditemukan dalam paper bag berwarna biru milik pelaku, totalnya seberat 1,38 gram.
Saat diinterogasi, HR mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu dibeli dari seorang wanita berinisial SBR di Kota Makassar.
Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Polres Sinjai segera melakukan pengembangan ke Kota Makassar.
Dari hasil pengembangan itu, Timsus berhasil mengamankan SBR bersama barang bukti satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
“Timsus juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna biru dan tas paper bag berwarna biru yang digunakan oleh pelaku,” bebernya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Syarif
Comment