WBP Lapas Parepare Rutin Periksa Kesehatan, Totok: Kewajiban Kami

lapas-parepare

WBP Lapas Parepare Menjalani Pemeriksaan Kesehatan. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare menggelar pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemeriksaan kesehatan WBP Lapas Parepare ini bekerjasama dengan Puskesmas Lompoe, Kamis (22/8/2024).

Sebelum dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk WBP, Koordinator tim kesehatan dari Puskesmas Lompoe dr. Nazliawati Yusran terlebih dahulu memberikan sosialisasi.

Sosialisasi itu terkait penyakit TBC (Tuberkulosis) dan HIV AIDS juga pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

“Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita,” ujarnya.

Selain itu, dr. Nazliawati juga mengatakan, menjaga kebersihan lingkungan juga memberikan dampak positif, membuat hidup aman, nyaman dan tentram.

Sementara, Jumriani, S. Kep Ns memaparkan terkait dengan penyakit TBC dan HIV AIDS kepada WBP Lapas Parepare.

Tujuannya agar WBP lebih mengetahui apa gejala awal yang dirasakan ketika terjangkit penyakit tersebut dan dapat melakukan pencegahan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Karena penyakit TBC dan HIV AIDS termasuk penyakit menular dan proses penularan yang terhitung cukup mudah maka Warga Binaan harus lebih berhati-hati dan selalu menerapkan kebiasaan hidup sehat,” jelas Jumriani.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan pemeriksaan kesehatan ini merupakan program rutin.

Menurutnya, ini salah satu bentuk pelayanan terhadap WBP pemasyarakatan sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lapas.

“Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIA Parepare ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan,” beber Totok.

Totok berharap, melalui edukasi tentang pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, hal ini sejalan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai,” harapnya.

Usai dilaksanakan sosialisasi terkait penyakit TBC dan HIV AIDS, sebanyak 104 orang Warga Binaan mendapatkan pemeriksaan kesehatannya dari tim kesehatan Puskesmas Lompoe dan didampingi oleh Tim Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare.

 

Penulis: Wahyu Ady Saputra

Comment