BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Dua warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Keduanya masing-masing inisial AM (59) dan S (37). Mereka diamankan lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AM merupakan warga Desa Garuntungan dan S alias K warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengatakan keduanya ditangkap di dua tempat (TKP) yang berbeda.
AM diamankan pada Rabu siang 14 Agustus 2024 di TKP pertama di Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Barang bukti satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,1083 gram.
“Selain itu, kami juga amankan satu unit handphone dan satu unit mobil yang dikendarai AM,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Saat dilakukan interogasi Pelaku AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari tangan seorang kurir yakni S alias K.
Atas pengakuan AM, dihari yag sama polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias K dirumahnya.
“Barang bukti yang didapat 19 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,9797 gram,” beber Syamsuddin.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan urine kedua pelaku telah dilakukan pemerikasaan di Lab Forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Penulis: Syarif
Comment