BERITA.NEWS, Parepare – Sebanyak 379 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mendapat remisi.
Remisi tersebut diberikan kepada ratusan narapidana Lapas Parepare tepat pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 79.
Dua orang WBP diantaranya mendapat remisi dan langsung bebas.
Dua orang tersebut yakni Juma bin Daeng Lawa dari Kabupaten Pangkep dan Ruslan bin Beddu dari Kabupaten Pinrang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan 176.984 narapidana pada peringatan HUT RI ke- 79.
Hal itu disampaikan Totok Budiyanto pada saat membacakan sambutan seragam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Sebanyak 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi dari Menteri Hukum dan HAM di peringatan HUT RI ke-79 ini,” ungkapnya. Sabtu (17/8/2024).
Setiap tahunnya kata Totok, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana dengan syarat yang telah ditentukan.
“Untuk Lapas Parepare sendiri, mendapatkan 379 orang WBP,” ujarnya.
Dari 379 yang mendapatkan remisi, 377 mendapat remisi umum I dan 2 orang mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas.
Diketahui, usai Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 Tahun 2024 dilanjutkan dengan acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan oleh PJ Walikota Parepare, Akbar Ali.
ASN Lapas Kelas IIA Parepare juga mendapatkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada 5 orang. Salah satunya yakni Kalapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto.
Penulis: Wahyu Ady Saputra
Comment