BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pria 40 tahun inisial SR di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Mapolres.
SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bulukumba.
SR terlibat kasus asusila kepada seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun, sebut saja Melati (samaran) yang masih dibawah umur.
SR yang tak lain adalah ayah tiri dari korban. Ia nekat merudapaksa anak tirinya itu hingga berulang kali.
Aksi bejat SR terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke Polres Bulukumba, pada Selasa 30 Juli 2024.
Mendengar kabar laporan ayah kandung korban, SR sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sinjai.
Sehari dalam persembunyiannya, warga Bontotanga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba ini akhirnya ditangkap.
“SR berhasil ditangkap di Sinjai Borong oleh Tim Resmob Polres Bulukumba pada Rabu 31 Juli 2024,” kata Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Ahmad Kahar mengungkapkan, aksi bejat SR itu telah berlangsung lama dan itu ia akui saat dilakukan interogasi.
“Aksi bejat SR ini sejak berlangsung sejak 2021 hingga 2023,” kata Ahmad Kahar.
Awal mula SR melakukan aksinya itu saat sang istri (ibu kandung korban) sedang tertidur pulas.
Korban sempat mengadukan kelakuan ayah tirinya itu ke ibu kandungnya. Namun tidak melaporkannya.
Ia hanya mengambil inisiatif untuk membawa anaknya pergi dari rumah dan tidak menceritakan ke orang lain.
Alih-alih, sang ibu korban termakan bujuk rayu sang suami meminta agar anaknya dibawa pulang ke rumahnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pengakuan ibunya karena dia mau menjaga aib keluarganya, sehingga tidak menceritakan kelakuan suaminya ke orang lain,” jelas Kahar.
Penulis: Syarif


Comment