BERITA.NEWS, Sinjai – Remaja berusia 20 tahun inisial MI terpaksa harus berurusan dengan polisi.
MI remaja asal Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
MI ditangkap usai menganiaya anak dibawah umur di Lingkungan Lonra, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
“Korbannya anak 15 tahun inisial NG. Kejadiannya pada hari Sabtu, 03 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Senin (5/8/2024).
Penangkapan terhadap MI kata Andi Rahmatullah berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 188 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 04 Agustus 2024.
“Korban dan terduga pelaku masih satu kampung, masih tinggal di dusun yang sama,” kata Andi Rahmatullah.
Korban berinisial lel. NG, (15) tahun yang merupakan warga dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Dibeberkan Kasat Reskrim, awal mula terjadinya penganiayaan itu karena adanya ketersinggungan.
Saat itu, korban bersama rekannya RH, (17) sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan Lappa Data.
Namun, setelah pertandingan selesai, pelaku menghampiri korban dan bertanya.
Setelah bertanya, lanjut Andi Rahmatullah menjelaskan, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali.
“Akibatnya korban mengalami luka bengkak pada bagian mata sebelah kanan,” ujarnya.
Korban merasa keberatan dengan apa yang dialaminya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sinjai.
Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Syarif
Comment