Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Breaking News! Polisi Tahan PPK Tersangka Korupsi Proyek Stop Area Mini Bira Bulukumba

badge-check

					Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam. (Dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Unit Tipidkor Polres Bulukumba telah menetapkan 1 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Stop Area Mini di Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari.

Proyek pembangunan Stop Area Mini Bira yang berlokasi di sekitar kawasan obyek Wisata pantai Apparalang, Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba.

Pembangunan Stop Area Mini Bira merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.

Proyek tersebut menelan anggaran Rp1.169.999.900, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBB) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020.

Kasus dugaan korupsi proyek Stop Area Mini Bira ini telah ditangani oleh Penyidik Tipidkor Polres Bulukumba.

Kasus tersebut ditangani sejak Agustus 2021 lalu, kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2022.

Baca Juga :  Nyaris Lolos! Drama Penyelundupan Sabu 330 Gram Terbongkar di Pelabuhan Parepare

Terbaru, pihak Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka usai melakukan penangkapan.

“PPK nya kami sudah tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penangkapan di Kolaka Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin (5/8/2024).

Hanya saja, Abustam enggan mengungkap identitas tersangka tersebut karena masih dalam pengembangan terhadap tersangka lain.

“Tersangkanya sudah kami tahan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan unit Tipidkor Polres Bulukumba kata Abustam, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak dan hasilnya kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Abustam.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai itu mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka dari kasus tersebut bisa bertambah.

Pihaknya, telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Pokja ULP biro pengadaan barang dan jasa Pemrov, Penyedia barang dan jasa, pelaksana lapangan, konsultan perencana, konsultan pengawas dan tim PPHP.

 

Penulis: Syarif

Comments

Baca Lainnya

Viral di Sinjai! Remaja 16 Tahun Nyaris Dinikahi Pria Gadungan, Fakta Mengejutkan Terungkap

11 April 2026 - 22:59 WITA

Pernikahan

Nyaris Lolos! Drama Penyelundupan Sabu 330 Gram Terbongkar di Pelabuhan Parepare

11 April 2026 - 21:41 WITA

pelabuhan nusantara

Polisi Gerak Cepat Bubarkan Tawuran di Makassar, Dua Pemuda Diamankan

11 April 2026 - 12:59 WITA

Terungkap! Kades di Jeneponto Jual Tanah Milik Saudaranya Sendiri, Kini Digugat dan Jadi Tersangka

10 April 2026 - 17:45 WITA

sengketa-lahan

HEBOH! 4 Remaja di Jeneponto Gondol Tas Berisi Rp15 Juta, Ternyata Uangnya Dibagi-bagi

10 April 2026 - 17:11 WITA

pencurian uang
Trending di Hukum dan Kriminal