Nyambi Jual Sabu di Sinjai, Nelayan Asal Bone bersama Pembelinya Ditangkap Polisi

polres-sinjai

Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, YS dan NK. (Dok. Berita.News/ Syarif/ Kolase/ Humas)

BERITA.NEWS, Sinjai – Dua orang nelayan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.

Kedua nelayan itu berinisial YS (33) berasal dari Pulau Katindoang, Desa Pulau Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.

YS juga memiliki alamat lain yakni dan di Jalan Kepiting, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Sementara NK (40) merupakan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tempat tinggalnya di Dusun Lampu Toae, Desa Angkue, Kecamatan Kajuara.

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan membenarkan kedua nelayan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu.

“Iya, keduanya ditangkap pada Sabtu 3 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 Wita,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).

Penangkapan itu bermula kata Saifullah ketika pihaknya mendapat informasi di Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Sinjai Utara sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Pemuda itu mengaku bernama YS.

Baca Juga :  Dana Hibah Rp2,3 Miliar di PDAM Sinjai Disorot! Sekda Hingga Pejabat TAPD Diperiksa Maraton oleh Kejari

“Anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Saifullah Syan.

Saat diinterogasi, YS mengaku membeli narkotika jenis sabu itu dari seorang pria inisial NK dengan harga Rp400.000.

Berkat pengakuan YS lanjut Saifullah Syan, tim melakukan pengembangan dan menemukan alamat NK.

“Alhasil, tim mengamankan NK. Saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp123.000, yang merupakan sisa hasil penjualan sabu ke YS,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku terdiri dari dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Satu unit handphone merek Oppo A18 warna Glowing Blue, satu unit handphone merek Oppo warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 123.000.

Pecahan uang yang diamankan terdiri dari satu lembar Rp100.000, dua lembar Rp10.000, satu lembar Rp2.000, dan satu lembar Rp1.000.

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Saifullah Syan.

 

Penulis: Syarif

Comment