KPPU Ungkap Dugaan Pertamina Monopoli Izin Niaga Gas LNG

Ketua KPPU RI Fanhsrullah Asa saat kunjungan kerja di Kawasan Industri Makassar (KIMA) Perkuat Persaingan Usaha Sehat (dok.)

ads

BERITA.NEWS,Makassar- Ketua KPPU RI Fanhsrullah Asa mengaku pihaknya tengah mendalami dugaan adanya monopoli izin niaga Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina.

Kecurigaan ini mengemuka setelah KPPU RI mendapati izin Niaga Gas LNG hanya dikuasai 2 perusahaan Subholding Gas PT Pertamina (Persero), yakni PT PGN dan Pertagas Niaga (PTGN).

Hal itu di ungkapnya, Ketua KPPU RI saat mendalami dugaan praktek monopoli itu, mengunjungi Kawasan Industri Makassar (KIMA) dimana salah satu perusahaan didalam nya pernah memakai LNG namun tiba-tiba berhenti.

“Nah kami dapatkan info awal kami akan cek disini sudah pernah masuk dulu menggunakan LNG jadi gas bumi yang di dinginkan sampai mines sekian derajat

Salah satu tenant (Perusahaan) disini yang dulu sudah menggunakan LNG selama 2 tahun berdiri 2020 tapi 2023 stop lalu kembali menggunakan LPG,” ucap Ifan sapaan akrab Ketua KPPU RI.

Menurutnya, penggunaan LPG ini bahkan lebih mahal dari pada LNG, sehingga KPPU menilai ada yang janggal dan perlu pendalaman lebih jauh.

“Ada beberapa tenant (Perusahaan) disini itu menggunakan LPG tadi hitungan secara umum potensinya itu 243 ton per bulan yg menggunakan LPG. Dimana LPG itu impor 75 persen jadi ini mesti kita ganti menggunakan LNG karena tidak perlu kita impor,” tegasnya.

Lebih jauh, Ketua KPPU RI ini mengatakan pihaknya tengah mengkaji semua data awal yang masuk, termasuk izin niaga LNG oleh Subholding Gas PT Pertamina yakini PTGN dan PT PGN.

“Nah dua ini saja yang dapat izin niaga kita punya lampiran nya. Kalau untuk di gas pipa distribusi ada saingan sekitar 40 an perusahaan klau CNG juga ada. Tapi kenapa di LNG hanya satu-satunya dikasi kepada Giro Pertamina,” ungkapnya.

Ifan mengatakan pihaknya menduga izin niaga LNG ini hanya hanya diberikan pada perusahaan tertentu. Olehnya itu untuk memastikan dugaan, ia akan melakukan pengecekan di kawasan industri di daerah lain.

“Kalau memang nanti itu haya betul-betul dibuka kepada perusahaan tertentu potensi terjadi monopoli kita rekomendasi setelah nanti FGD mesti di buka dong kepada BUMD swasta,” ujarnya.

“Poinnya kami ingin menjaga persaingan usaha kepada semua pelaku usaha BUMN, BUMD, Swasta punya hak yang sama untuk membangun negeri ini untuk ekonomi nasional efisien, maka rakyat industri akan diuntungkan punya nilai tambah,” jelasnya.

Comment