BERITA.NEWS, Sinjai – Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Sinjai inisial TS (31) berhasil diamankan polisi.
TS masuk dalam DPO Polres Sinjai usai melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan pada, Kamis 20 April 2023 lalu.
TS terdaftar sebagai DPO pelaku Pengeroyokan sesuai dengan Nomor : DPO/13/V/2023/Reskrim, tanggal 02 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Korbannya ada dua orang, yakni IN (28) dan AL (22),” kata Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/7/2024).
Saat itu, korban IN mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, luka robek pada bagian kepala dan korban berinisial AL mengalami luka robek di bagian kepala.
Dijelaskan Andi Rahmatullah, pihaknya melakukan penangkapan terhadap TS pada, Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wita.
Sebelum penangkapan, tim Resmob Polres Sinjai mendapat informasi bahwa DPO yang dimaksud sedang berada di rumahnya di Dusun Tanah Tengah, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Sesampai di lokasi tim berhasil mengamankan TS tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini TS diamankan Mako Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Syarif
Comment