BERITA.NEWS, Parepare – Sebanyak 112.225 data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) telah berhasil di Coklit oleh Pantarlih KPU Parepare.
Data DP4 tersebut diturunkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri ke KPU Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Divisi Fata dan Informasi KPU Parepare, Kalmasyari. Jumat 26 Julin2024.
Ia mengatakan data DP4 yang diturunkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri itu selanjutnya diturunkan ke PPS kemudian ke Pantarlih sebagai dasar untuk dilakukan Coklit.
“Alhamdulillah, sudah selesai 100 persen,” ucap Kalmasyari.
Kalmasyari menegaskan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih telah selesai 100 persen itu dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dimana proses Coklit yamg dilakukan Pantarlih itu mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Kami pihak KPU Parepare sangat mengapresiasi kerja-kerja Pantarlih yang sudah bekerja maksimal,” ujarnya.
Terkait dengan insentif Pantarlih, Kalmasyari mengaku sudah diserahkan ke masing-masing PPS.
“Alhamdulillah untuk insentifnya kami sudah diserahkan ke PPS untuk diserahkan ke Pantarlih,” ungkapnya.
Kalmasyari menjelaskan, bahwa saat ini proses tahapan pemutakhiran data pemilih melalui Coklit memasuki masa rekapitulasi yang dimulai pada 25-31 Juli.
Sedangkan, untuk rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan dilakukan tanggal 1-3 Agustus 2024 di tingkat PPS.
Setelah itu, untuk Pleno DPHP ditingkat PPK pada 5-7 Agustus 2024. Kemudian, Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat KPU Kota pada tanggal 9-11 Agustus.
Sampai akhirnya dilakukan Pleno ditingkat Provinsi pada 15-17 Agustus 2024.
Kalmasyari meminta kepada masyarakat yang merasa belum didatangi Pantarlih pada masa proses Coklit yang masuk dalam kategori pemilih baru atau potensial, dapat memasukkan tanggapan melalui PPS atau PPK.
“Bisa juga langsung ke Kantor KPU yang masanya nanti pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024,” jelas Kalmasyari.
Setelah masa tanggapan, sambung Kalmasyari, akan memasuki tahapan perbaikan dan olah data pada PPS di tanggal 28 Agustus – 1 September 2024.
Kemudian akan dilakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbedaan (DPSHP) ditingkat PPS 5-7 September. Tingkat PPK pada tanggal 9-11 September 2024.
Sementara, Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Kota Parepare, dimulai tanggal 14-21 September 2024.
Ditingkat Provinsi, pada tanggal 22-23 September, dan Pengumuman DPT, tahapan pada 22-27 September 2024.
“Terkait soal data temuan dari Bawaslu yang belum tercoklit adalah data potensial atau pemilih baru. Saran perbaikan dari Bawaslu pun sudah ditindaklanjuti semua oleh Pantarlih, PPS, dan PPK,” katanya.
Dari tahapan dan jadwal pemutakhiran data pemilih, KPU Parepare selalu selalu membuka ruang bagi masyarakat termasuk Bawaslu jika kiranya ada yang perlu untuk dikoordinasikan terkait data pemilih sesuai undang-undang.
KPU Kota Parepare berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akurasi data dalam setiap tahapan pemilihan, guna memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan baik.
Dengan selesainya proses Coklit, KPU Parepare berharap dapat melanjutkan tahapan berikutnya dengan lancar dan tepat waktu.
Sebagai Informasi, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menduduki Peringkat Ketiga tercepat proses Coklit se-Indonesia.
Terkhusus di 24 Kabupaten/kota di Sulsel, KPU Kota Parepare peringkat Keenam tercepat Proses Coklit.
Penulis: Wahyu Ady Saputra
Comment