BERITA.NEWS, Sinjai – Masa jabatan kepala desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sinjai akan diperpanjang dan dikukuhkan.
Hal itu dilakukan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad, Rabu (17/7/2024).
Ia menerangkan bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Yuhadi mengungkapkan saat ini secara administratif, perpanjangan masa jabatan kepala desa sementara dirampungkan dan ajukan ke pimpinan.
“Insya Allah pengukuhan kita gelar bersamaan dengan BPD dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa dan BPD semakin meningkatkan kinerja dan inovasinya demi kemajuan desa.
Sekedar diketahui, Kabupaten Sinjai memiliki 67 kepala desa dari 9 kecamatan. Namun terdapat 1 desa dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Sedangkan BPD yang akan diresmikan perpanjangan masa keanggotaannya sebanyak 500 orang.
Penulis: Syarif


Comment