Plh Sekda dan Stakeholder Terkait Satukan Persepsi Syarat TKDN 5%

BERITA.NEWS,Makassar- Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah  (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang memimpin rapat koordinasi dengan Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel dan dinas terkait lainnya, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2024).

Andi Darmawan mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk barang dan jasa.

“Didalam itu kita membicarakan terkait bagaimana kita memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kita adakan dalam belanja modal kita,” ucapnya.

Baca Juga :  3.021 Koperasi Merah Putih Sulsel Terkendala Modal, Pemprov Target Akhir Tahun Beroperasi

Dalam pertemuan tersebut, kata Andi Darmawan, membahas upaya penyatuan persepsi antara Biro Barang dan Jasa, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan stakeholder lainnya terkait TKDN.

“Itu kita bicarakan supaya kita ada satu persepsi, dimana ketentuan mensyaratkan bahwa keseluruhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan produk itu sebesar 5 persen,” terangnya.

Dengan demikian, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan ini berharap pertemuan ini bisa menyatukan pandangan dalam hal pengadaan modal yang akan di belanjakan.

Comment