BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap maraknya judi online di kalangan masyarakat, tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan Satgas tersebut dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Masa kerja Satgas Judi Online itu sampai dengan Desember 2024.
Satgas Judi Online dibentuk dengan tujuan untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring (dalam jaringan) secara terpadu.
Karenanya itu, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah mengingatkan bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Sinjai untuk tidak terlibat dalam judi online ini.
“Kalau ada yang bermain, siap-siap untuk ditindak karena melanggar kode etik,” tegas TR Fahsul Falah. Kamis (27/6/2024).
Terkait judi online ini dinilai meresahkan seluruh warga negara Indonesia.
Apalagi kata TR Fahsul Falah sudah ada amanah dari Presiden untuk menegur dan menindak keras kepada ASN yang terlibat.
“Intinya ASN tidak boleh bermain judi online,” tegasnya lagi.
Penulis: Syarif
Comment