BERITA.NEWS, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mulai petakan kerawanan dan susun strategi pengawasan.
Hal itu mulai dimulai jelang pelaksanaan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024,
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan sudah mulai mengantisipasi kerawanan yang akan terjadi saat tahapan coklit.
Tahapan coklit ini akan digelar mulai 24 Juni – 25 Juli 2024 dengan melibatkan petugas yang telah direkrut.
Bakri menerangkan, salah satu kerawanan yang diantisipasi oleh Bawaslu Bulukumba yakni Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Rawannya itu ketika Pantarlih melakukan coklit tidak sesuai prosedur dengan tidak mendatangi satu per satu ke rumah-rumah.
“Kami sudah mulai memetakan kerawanan coklit. Kerawanan coklit seperti coklit yang tidak dilakukan door to door,” kata Bakri.
Hal itu dipaparkan Bakri saat memberikan arahan di hadapan Ketua dan Anggota Panwascam pada rapat evaluasi pengawasan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bulukumba, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, kerawanan yang kemungkinan terjadi yakni adanya Pantarlih yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan hasil Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba.
Dalam pelaksanaan coklit, Bawaslu Bulukumba meminta Panwascam dan jajaran untuk turut mengantisipasi sistem kerja Pantarlih yang dimungkinkan tidak sesuai prosedural.
Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan menjelaskan sebelum Pantarlih bekerja, harus dipastikan yang nantinya di nyatakan lolos dan di SK kan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyarankan PPS melalui KPU agar selektif dalam merekrut petugas Pantarlih,” imbuhnya.
Bahkan kata Wawan, bimbingan teknis (bimtek) harus dimaksimalkan, termasuk pemberian materi soal etika, dan prosedur coklit untuk mengantisipasi kesalahan input data maupun hal lain yang tidak diinginkan.
Panwascam harus maksimal berkoordinasi dengan penyelenggara teknis, begitupun jajaran dibawah. Pengawasan harus dilakukan sesuai ketentuan.
“Kita memang sering melakukan pencegahan dalam bentuk imbauan. Kalau imbauan sudah kita lakukan, dan masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, tentu akan diberikan saran perbaikan, dan kalau saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penulis: Syarif
Comment