Pelaku Usaha di Bulukumba Curhat ke Bupati Andi Utta Soal Pungutan Pajak

BERITA.NEWS, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar silaturrahim dengan para pelaku usaha.

Silaturrahim yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah ini menjadi ajang curhatan bagi para pelaku usaha, terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Pertemuan para pelaku usaha hotel, restoran dan UMKM di lantai 4 Gedung Pinisi tersebut dikemas dalam bentuk dialog dengan suasana santai, Rabu 19 Juni 2024.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang berkenan hadir bersilaturrahim sekaligus berdialog secara langsung terkait peluang dan tantangan dalam dunia usaha, termasuk kaitannya dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Pada intinya, kami pemerintah daerah ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pelaku usaha atas pajak dan retribusi yang dipungut,” kata Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba.

Dikatakan membangun kepercayaan ini penting, baik dalam pengelolaan pajak untuk memastikan tidak ada pungli atau kebocoran pajak, maupun pada sisiĀ  pemanfaatan pajak itu sendiri, dalam arti setiap pajak daerah yang dikelola oleh Pemda harus memiliki asas manfaat dalam pembangunan.

Terkait pengelolaan perizinan, pajak dan retribusi, Andi Utta ungkap jika pihaknya komitmen untuk transparan dan akuntabel. Ia tidak mentolerir jika ada aparatnya yang melakukan penyimpangan seperti pungutan liar.

“Tidak boleh ada pungli, laporkan jika ada yang pungli. Hape saya aktif 24 jam,” tegasnya.

Andi Utta mengaku pelaku usaha memiliki peran sangat penting dalam perekonomian daerah utamanya dalam meningkatkan perputaran uang di Bulukumba, sehingga sedapat mungkin diberikan kemudahan dalam melakukan aktifitas usaha.

Olehnya itu, pembangunan infrastruktur seperti Pantai Merpati dan Kolam Labuh diharapkan menjadi pusat aktifitas ekonomi dan pusat keramaian yang ditandai dengan berbagai lapangan usaha di dalamnya.

“Saya berharap melalui pertemuan ini, kita bisa mendengar pendapat, masukan maupun keluhan dari saudaraku pelaku usaha,” pintanya.

Salah satu pelaku usaha, Owner Daffa Cafe, Eky mengaku sepakat dengan apa yang ingin dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Namun menurutnya pihak Pemda terlebih dahulu harus cermat melakukan evaluasi terhadap sumber-sumber pendapatan selama ini.

Eky menyoroti adanya ketidak-adilan dalam menerapkan pungutan pajak kepada para pelaku usaha. Menurutnya banyak usaha yang memiliki omzet besar tapi dikenakan retribusi hanya karena tempat usahanya cuma lapak.

Sementara tempat-tempat usaha yang bangunannya bagus, lanjutnya selalu dikenakan pajak meski omzetnya lebih kecil dibanding usaha di lapak yang beromzet besar tersebut.

“Kita ini pelaku usaha hanya butuhji keadilan, supaya kita merasa ikhlas dalam membayar pajak. Jadi mohon itu regulasinya diperbaiki supaya ada keadilan,” kata Eky.

Atas tanggapan tersebut, Andi Utta menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Tujuan dari pertemuan tersebut memang untuk mendengarkan masukan dan keluhan dari para pelaku usaha, sehingga saran dan masukan tersebut menjadi catatan untuk evaluasi dan perbaikan bagi Bapenda agar pengelolaan pajak dan retribusi semakin baik. Ia berharap petugas di lapangan harus cermat melihat kondisi usaha setiap pelaku usaha.

Senada yang disampaikan Andi Utta, Wabup Edy Manaf mengaku pertemuan tersebut tujuannya membangkitkan kesadaran semua pihak bagaimana berkonstribusi dalam pembangunan daerah. Pihak pengusaha dan pemerintah harus saling percaya, sehingga tidak ada saling curiga.

“Pada intinya pajak dan retribusi juga itu diatur dalam regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Tidak ujug-ujug pemerintah langsung memungut jika tidak diatur dalam regulasi. Nah di sini kita harus saling memahami hak dan kewajiban masing-masing,” imbuhnya.

Diketahui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024 ini sebesar Rp 78,3 milyar untuk Pajak dan Rp 26,8 milyar untuk retribusi daerah. (Adv)

Comment