BERITA.NEWS, Sinjai – Satres Narkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap 16 kasus periode Januari hingga Mei 2024.
Dalam 16 kasus tersebut diantaranya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat daftar G.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan kepada BERITA.NEWS, Rabu (12/6/2024).
“Ada 16 kasus kami ungkap mulai Januari-Mei 2024. Tersangka ada orang 22 didominasi usia 35-39 tahun,” sebutnya.
Saifullah mengungkapkan dari 16 kasus tersebut, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti dari para tersangka.
“Total BB sabu 16,13 gram dan Obat Daftar G sebanyak 200 butir,” ungkapnya.
Dijelaskan Saifullah selama pengungkapan di tahun 2024 ini, pihaknya belum menemukan barang bukti yang menonjol.
“Dari pengungkapan yang lakukan belum ada BB kami dapatkan yang tergolong besar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sinjai mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat terlarang.
“Mohon informasinya kalau ada dugaan terhadap seseorang. Data informan kami jamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Penulis: Syarif
Comment