BERITA.NEWS, Sinjai – Dua oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai diringkus polisi.
Kedua oknum honorer Dishub Sinjai itu masing-masing inisial MY (35) dan SH (34) beralamat di Kecamatan Sinjai Utara.
Keduanya diringkus tim Satuan Reskrim Polres Sinjai lantaran diduga kuat telah melakukan aksi pencurian di tempat mereka bekerja.
Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan dua oknum honorer Dishub Sinjai tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 152 / VI / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 07 Juni 2024,” ungkapnya, Sabtu (8/6/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yabg kemudian berhasil mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga pelaku.
“Keduanya kami amankan saat berada di kantornya tanpa perlawanan,” kata Andi Rahmatullah.
Adapun barang yang berhasil dicuri berupa lampu PJU LED yang disimpan didalam gudang inventaris Dishub Sinjai.
“Pelaku mengakui telah mengambil lampu PJU LED tersebut sebanyak 15 biji dan dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp750.000,” ujarnya.
Saat ini, pihak Reskrim Polres Sinjai masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang telah dijual terduga pelaku.
“Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Andi Rahmatullah.
Penulis: Syarif
Comment