BERITA.NEWS, Bulukumba – Pemuda 19 tahun, inisial MRH alias UC di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
MRH ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada Selasa 4 Mei 2024 kemarin.
Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai pada bulan Juni 2023 lalu.
Terduga pelaku yakni MRH diketahui beralamat di Jl Hertasning Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala membenarkan adanya terduga pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu. Rabu (5/6/2024).
“MRH diamankan setelah diduga telah melakukan penganiayaan pada Sabtu malam (10/6/2023), sekira pukul 23.30 Wita di Bundaran Pinisi Bulukumba,” jelasnya.
Adapun korban adalah seorang anak yang masih berstatus pelajar inisial AS (16) warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan pinggang belakang sehingga mendapatkan perawatan medis di RSUD H Andi Sultan Dg Radja Bulukumba,” ungkap Marala.
Usai melakukan penganiayaan, MRH diduga melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga beberapa bulan.
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri dan alamat serta identitas terduga pelaku kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya,” jelas Kasi Humas Polres Bulukumba.
Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan menganiaya juga berhasil diamankan.
“Karena korbannya adalah seorang anak di bawah umur, jadi proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bulukumba,” sambung AKP Marala.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan samurai.
“Dari keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya, motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas,” ungkap AKP Marala.
“Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan,” tambahnya.
AKP Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam samurai diamankan di Polres Bulukumba guna proses pendalaman atau penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penulis: Syarif
Comment