Usai Disiram Ballo, RG Aniaya Rekannya Sendiri di Sinjai, Ditangkap Saat Hendak Kabur

polres-sinjai

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan oleh RG yang Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pria inisial RG (39) warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan.

RG menganiaya IL (34) rekannya sendiri saat sedang asyik mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis ballo di Jl Titan, Kelurahan Lappa.

Korban IL sendiri merupakan warga BTN Lappa Mas 1, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan seputar terduga pelaku penganiayaan itu.

Andi Rahmatullah membeberkan, terduga pelaku RG melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Pelaku diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat berencana kabur ke Bangka Belitung pada Senin (27/5),” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Reskrim Polres Sinjai mendapat informasi bahwa terduga pelaku berencana melarikan diri keluar wilayah Sulsel.

Sehingga pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Resmob Polda Sulsel untuk meminta bantuan.

Dijelaskan Andi Rahmatullah, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh RG itu terjadi pada Jumat malam (24/5/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

Awal mulanya, antara korban dan pelaku sedang bersama mengkonsumsi miras jenis ballo yang kemudian terjadi adu mulut antar keduanya.

“Saat adu mulut, disitu korban menyiram pelaku dengan gelas berisi ballo sehingga RG naik pitam dan melakukan penganiayaan,” jelas Andi Rahmatullah.

Akibatnya kata Andi Rahmatullah, korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri dan korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sinjai.

Kini pelaku RG mendekam di sel tahanan Polres Sinjai, sementara barang bukti berupa sebilah parang masih dalam proses pencarian oleh polisi.

“Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Sinjai.

 

Penulis: Syarif

Comment