BERITA.NEWS,Makassar– Pelantikan dan Pengambilan Sumpah pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana terjadi mutasi, demosi hingga non job masa Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin diduga Cacat Administrasi.
Sejumlah ASN yang terdampak demosi hasil pelantikan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 24 April 2024 melakukan protes hasil keputusan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ada 9 orang ASN yang merasa dirugikan atas kebijakan itu pun sepakat memasukkan surat protes dan menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Kemendagri RI pada 17 Mei lalu melalui kuasa Hukumnya.
Munir SH selaku Kuasa Hukum 9 ASN yang melakukan pelaporan adanya pelanggaran administrasi oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin akan terus mengawal dugaan pelanggaran ini hingga ke Komisi II DPR RI.
“Tentunya didalam mutasi kemarin tanggal 24 ada beberapa masalah, kami sudah gambarkan dalam dokumen ini, bukan soal jabatan tapi aturan yang harus di tegakkan
contoh sudah ada peringatan dan aturan di Bawaslu bahwa 6 bulan sebelum penetapan Kepala Daerah tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi rupanya tetap dilakukan,” ucapnya.
Menurut Munir ada banyak kejanggalan dan indikasi pelanggaran dalam proses tahapan pelantikan 173 ASN (166 dalam berita sebelumnya) 24 April lalu di Ruang Pola Kantor Gubernur.
“Banyak lagi kita akan lihat pelaporan kami sudah tembuskan ke BPASN dan komisi II kalau perlu kita lakukan RDP biar ini semua terang benderang.
Permintaanya sesuai dengan aturan, kalau misalnya didalam ada unsur pidana silahkan lanjutkan,” tegasnya.
Berikut Fakta hasil penelusuran, pengecekan dan pemeriksaaan data-data pejabat yang terkena dampak promosi, mutasi dan demosi yang terdapat banyak kejanggalan dan melanggar peraturan perundang -undangan:
1. Surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/2623/OTDA Tanggal 5 April 2024 dan Surat Nomor : 100.2.2.6/2908/OTDA Tanggal 22 April 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian;
2. Data yang termuat di dalam surat Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis Plt. Kepala BKN memuat daftar nama-nama yang terdampak Promosi, Mutasi, Demosi dan Non Job, terdapat 2 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dipromosikan ke jabatan administrator dikarenakan belum cukup 3 tahun menjabat sebagai pejabat pengawas yaitu atas nama Ergiawan Edy, SE., NIP. 198010262010011017 yang promosi dari jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (Eselon IV.a) menjadi Kepala UPT Museum dan Taman Budaya (Eselon III.b) dan Andi Cudai, S.Sos., NIP. 198708052011012007 yang dipromosi dari jabatan Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Pendapatan Wilayah Pinrang (Eselon IV.a) menjadi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep (Eselon III.b) namun tetap mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf d pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri;
3. Terdapat 2 orang PNS yang mendapatkan Demosi dan Nonjob atas nama A. Nurseha, SKM., M.Kes., NIP. 197203171998032008 diturunkan jabatannya dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum dan Pemasaran pada UPT Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Dinas Kesehatan (Eselon III.b) menjadi Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel (Eselon IV.a).
Selanjutnya atas nama Aldi Andika Saputra, S.Kep., Ns., M.Adm.Kes., NIP. 198510192008011005 diberhentikan dari jabatan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan menjadi Pelaksana di Dinas Kesehatan Prov. Sulsel. Hal tersebut bertentangan dengan rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor : 700.04/4274/B.V/ITPROV Tanggal 25 Agustus 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dugaan Indispliner PNS menyatakan bahwa kedua PNS direkomendasikan oleh Tim Pemeriksa dengan penjatuhan sanksi hukuman disiplin ringan berupa “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis” namun faktanya pada pelantikan tanggal 24 April 2024 kedua PNS dimaksud mendapatkan sanksi hukuman berat yaitu penurunan dan pemberhentian dalam jabatan;
4. Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan oleh BKN tentang Pengangkatan, Promosi, Mutasi dan Demosi dan Pesetujuan Pengangkatan serta Surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan Pelantikan Pejabat Admnistrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional pada perihal surat dimaksud tidak menyebutkan adanya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terkena dampak namun pada lampiran nama-nama yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Erwin Sodding, SE., MM., NIP. 198608182010011007 yang mendapatkan sanksi demosi dari jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Eselon II.b) menjadi Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (III.a) tanpa adanya dokumen pendukung yang menjadi dasar bagi yang bersangkutan mendapatkan sanksi demosi.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
5. Pada dokumen Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Surat Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara terdapat Pergeseran atas nama Hj. Andi Rahmania S.E., M.Si., NIP. 197406292001122003 jabatan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dimutasi ke Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat.
Namun dalam surat persetujuannya Inspektur Pembantu Wilayah III yang dijabat oleh Ir. Amiruddin MT., tidak tercantum pada surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Begitupula atas nama Masrul Alam, S.E., M.Si., NIP. 197507111994031001 tertulis Inspektur Pembantu Wilayah III namun faktanya yang bersangkutan adalah Inspektur Pembantu Wilayah I.
6. Data yang termuat di dalam surat Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis Plt. Kepala BKN terdapat PNS atas nama Suhasril, S.ST., M.Kes., NIP. 197902182000031001 dimutasi dari jabatan Kepala Sub Bagian Umum pada Dinas Kesehatan ke jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pelabuhan Pengumpan Selayar pada Dinas Perhubungan.
Namun pada pelantikan yang dilaksanakan Tanggal 24 April 2024 yang bersangkutan dimutasi ke jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Mamminasata Dinas Perhubungan. Hal ini tentu saja adalah pelanggaran yang sangat fatal dikarenakan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan tidak mempedomani persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Merujuk pada fakta-fakta di atas, maka seharusnya persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana yang tertuang pada angka Surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/2623/OTDA Tanggal 5 April 2024 dan Surat Nomor : 100.2.2.6/2908/OTDA Tanggal 22 April 2024,” jelas Munir.
“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas dan Pelaksana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah,” tegas dalam keterangan dokumen laporan tersebut.
Comment