BERITA.NEWS, Sinjai – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur inisial FR (51) ditangkap polisi.
FR merupakan guru SD berstatus ASN diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu SD yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Korbannya merupakan siswanya sendiri yang masih dibangku kelas 3 SD.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan nomor perkara: TBL/l/250/X/2023/Res Sinjai/Polda Sulsel di Polres Sinjai pada Jumat (27/10/2023).
Meski kasus tersebut sempat dihentikan penyelidikannya, kemudian dilanjutkan kembali dengan melibatkan sejumlah ahli.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah mengatakan, tersangka FR merupakan guru mata pelajaran PJOK atau olahraga di sekolah tersebut.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” kata Kapolres, Jumat (17/5/2024).
Dibeberkan Kapolres Sinjai, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Pelaku melakukan aksinya berulang kali.
“Dari pengakuan korban, sudah berulang kali mengalami tindakan pelecehan oleh FR,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan tidak ingin lagi bertemu dengan pelaku FR.
“Setiap mata pelajaran olahraga, korban ini tidak mau ke sekolah,” kata Fery Nur Abdulah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FR disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun.
Penulis: Syarif
Comment