BERITA.NEWS,Makassar– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Rumah Pribadi Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan informasi Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Tim Penyidik melakukan penyitaan aset Rumah milik SYL pada Rabu 15 Mei 2024.
Satu unit Rumah yang diduga milik Eks Mentan SYL itu berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Diperkirakan nilai dari rumah merah tersebut sekitar Rp 4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud.
Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya.
SYL yang juga mantan Gubernur Sulsel dua periode itu didakwa atas tindakan gratifikasi di internal Kementan RI Rp 44,5 Miliar sejak menjabat 2020 -2023.
Ia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan RI.
Comment