BERITA.NEWS, Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menetapkan pendaftar pasangan calon perseorangan di Pilkada Sinjai nihil atau kosong.
KPU Sinjai telah membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024.
Hingga berakhirnya jadwal pendaftaran tersebut pada 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA, bacalon dinyatakan nihil.
KPU Sinjai menunggu hingga berakhirnya masa pendaftaran, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Begitupun melalui aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) tidak ada yang mengupload dokumen persyaratan.
Olehnya itu, KPU Sinjai menetapkan tidak ada kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Awaluddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, sesaat setelah penutupan pendaftaran.
“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON,” jelasnya
Tak hanya menyerahkan dukungan, kata Awaluddin, sejak 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU.
Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke SILON.
Diketahui, Untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan fotocopy KTP-el sebanyak 19.619.
Hal itu berdasarkan dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Penulis: Syarif
Comment