2023, Gowa Tumbuh Tertinggi Penggunaan Digitalisasi Tranksasi Pajak/Retribusi di Sulsel 

BERITA.NEWS, Gowa – Sepanjang tahun 2023, Kabupaten Gowa mampu meningkatkan transaksi digital melalui via Qris dan e-commerce khususnya dalam penerimaan pajak/retribusi. 

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko pada High Level Meeting (HLM) TP2DD Sulsel di Hotel Aryaduta Bali, Sabtu (20/4).

Ia mengungkapkan perkembangan transaksi Qris dan e-commerce pajak/retribusi selama tahun 2023 mengalami pertumbuhan yang signifikan, dimana Kabupaten Gowa mampu tumbuh hingga 27.274,8 persen.

Pertumbuhan tertinggi tahun 2023 untuk transaksi digitalisasi ini adalah Kabupaten Gowa. Ini sebuah peningkatan yang signifikan karena mampu mencapai angka 27.274,8 persen. Tentu capaian tersebut membuka peluang bagi Pemda untuk terus mendorong transaksi non tunai secara lebih efisien melalui optimalisasi kedua jenis kanal tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf mengaku Pemerintah Kabupaten Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni terus mendorong para pelaku pajak untuk melakukan transaksi digital khususnya melalui pembayaran Qris maupun di e-commerce yang tersedia.

Menurutnya dengan melakukan transaksi digital akan menciptakan tata kelola yang transparan, mudah, cepat dan akuntabel.

“Alhamdulillah berdasarkan hasil evaluasi BI Sulsel, sepanjang tahun 2023 kita pertumbuhan tertinggi transaksi pajak via digitalisasi. Itu artinya kita berhasil mengedukasi para pembayar-pembayar pajak untuk melakukan transaksi atau pembayaran pajaknya melalui online seperti Qris, mobile banking, shopee dan e-commerce lainnya,” ungkapnya.

Indra Wahyudi menyebut, sepanjang tahun 2023 jumlah transkasi pajak/retribusi digital sebesar 5.517 transaksi atau meningkat 4.176,7 persen dibandingkan tahun 2022, sementara untuk nominal transaksi meningkat hingga 27.274,8 dibandingkan tahun 2022 kemarin.

“Transaksi pajak secara digital kita di tahun 2022 itu hanya 129 transkasi tumbuh signifikan hingga 5.517 di tahun 2023 ini. Sedangkan nominal transaksi tahun 2022 sebesar Rp 54.985.489,- meningkat tajam hingga Rp15.052.245.490,- atau 27.274,8 persen tahun 2023 kemarin,” sebutnya.

Kegiatan High Level Meeting yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulawesi Selatan ini dihadiri seluruh kabupaten/kota sekaligus melakukan penandatanganan kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak dan Pajak Daerah yang terselenggara sejak Rabu-Minggu (17-21 April).

  • Putri

Comment