Satres Narkoba Polres Sinjai Kembali Ringkus Residivis Narkoba

narkoba

ML Terduga Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi. (Foto: BERITA.NEWS/ Kolase)

BERITA.NEWS, Sinjai – ML alias Ardy (41) warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai kembali diringkus polisi.

ML diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Narkoba pada hari Kamis 4 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita.

Kasat Res Nakoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan yang dikonfirmasi BERITA.NEWS membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“ML ditangkap di Jl Poros Sinjai – Bulukumba, Dusun Kampala, Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur,” ungkapnya.

AKP Saifullah membeberkan, ML ditangkap lantaran diduga kuat menguasai barang haram narkotika jenis sabu.

“Barang buktinya 1 sachet plastic clip yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Pria Tikam Teman Usai Cekcok Saat Pesta Miras di Manggala, Korban Kritis

Dijelaskan bahwa penangkapan ML berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba.

Berawal dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sinjai melakukan pengintaian dan penyelidikan disekitar TKP.

Alhasil, terlihat salah seorang lelaki mengendarai motor Yamaha Fino dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota langsung memberhentikan pemotor tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 sachet palstik bening diduga berisi sabu,” jelas AKP Saifullah.

Kini, ML mendekam di sel tahanan Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“ML ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016,” tutup AKP Saifullah.

 

Penulis: Syarif

Comment