Kasus Pencurian Brangkas di Makassar, Begini Komentar Dirkrimum Polda Sulsel

Polisi mengamankan pelaku pencurian brangkas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (IST)

BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Jamaluddin Farti membeberkan fakta terbaru terkait kasus pencurian brangkas di Kota Makassar.

Perwira polisi menengah itu mengatakan timnya sudah membekuk tiga orang pelaku pencurian dengan sejumlah barang bukti.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses lebih lanjut.

“Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar,” singkat Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membekuk tiga orang pelaku pembobolan rumah dosen di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku tersebut, yakni Ade Rezky (34), Rahman Arsyad (30), dan Asdi (36).

Sekadar diketahui, ketiga pelaku diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Diduga barang curian mereka senilai Rp 6 miliar.

Kanit Resmob Ditransfer Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menjelaskan ketiga pelaku ditangkap seusai melancarkan aksi jahatnya di salah satu rumah dosen di Jalan Minasa Upa, Kota Makassar, pada hari Senin (12/2/2024).

Baca Juga :  Lapas Makassar Gelar Sidang TPP, Evaluasi 23 Warga Binaan

“Mereka melakukan pencurian di rumah dosen,” kata Kompol Benny.

Kompol Benny menambahkan saat menjalankan aksinya para pelaku mengambil brangkas yang berisikan 21 potong emas antam, 3 potong emas batangan 100 gram, 3 gelang Dubai 160 gram, dan 5 potong gelang Dubai kecil 135 gram.

Mereka juga mengambil 2 gelang Dubai 70 gram, 33 emas garancong 200 gram, gelang emas 60 gram, berlian gelang 11 potong 150 gram, dan cincin biasa, dan berlian Dubai 150 gram emas bros 1 setel 100 gram.

“(Juga) Emas bros kendari 7 potong 130 gram 1 sertifikat , 1 stel emas putih berlian, BPKB mobil 2 buah, kalung emas 3 buah 57 gram dan mainan kalung 6 potong 45 gram,” tambahnya.

Hingga saat ini para pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Comment