BERITA.NEWS, Sinjai – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sebentar lagi akan digelar.
Tepatnya, pada tanggal 14 Februari 2024 warga yang punya hak pilih diwajibkan datang ke TPS untuk mencoblos.
Nah, tentu untuk datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara, terlebih dahulu harus tahu jenis kertas suara yang akan di coblos.
Begitupun Anda tercatat sebagai pemilih apa. Apakah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jika anda masuk dalam DPTb, maka harus mengenali jenis surat suara sebagai berikut:
1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.
2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD
3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI
4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi
5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ayo ke TPS 14 Februari 2024!. (Adv)
Comment