BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang karyawan swasta di Bulukumba, Sulawesi Selatan saat ini berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia adalah MF Alias F (35), warga Desa Dampang Utara, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng.
MF diamankan polisi lantaran diduga kuat mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Bulukumba.
MF ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba, Rabu (31/1/2024).
Saat itu, sekitar pukul 01.20 Wita MF sedang berada disalah satu Wisma di Jl Dato Tiro, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan MF di salah satu wisma di Kabupaten Bulukumba itu dipimpin Wakapolsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, Ipda Aswad Salam.
Ipda Aswad Salam mengungkapkan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu diamankan saat berada dan menginap di wisma tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp3.550.000,” Ipda Aswad Salam.
Saat ini pelaku bersama barang bukti yang berjumlah jutaan rupiah tersebut telah diamankan di Polsek Ujung Bulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Syarif
Comment