BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berhasil meraih predikat ‘Baik’ dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk Tahun 2023.
Prestasi ini merupakan hasil dari dedikasi dan upaya keras Pemkab Sinjai dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam evaluasi tahunan, Pemkab Sinjai dinilai memiliki kinerja yang optimal dalam mengimplementasikan SPBE.
Hal ini mencakup efisiensi dalam proses administrasi, transparansi informasi, dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai Dr. Mansyur membenarkan raihan predikat ‘Baik’ dalam penerapan SPBE 2023.
Hal itu diungkapkan Mansyur berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana Pemkab Sinjai pada Tahun 2023berhasil meraih predikat ‘Baik’ dengan nilai 2,67 poin.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemkab Sinjai mengalami peningkatan.
Tahun 2022 Sinjai hanya meraih nilai 2,07 poin atau predikat cukup.
“Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien,” kata Mansyur, Senin (15/1/2024).
Pemkab Sinjai, kata dia, akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital.
Untuk saat ini, Diskominfo Sinjai sudah mengaplikasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di semua OPD.
“Penerapan SPBE ini juga sejalan dengan program prioritas Pj. Bupati Sinjai dalam hal sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.
Bupati Sinjai itu TR Fahsul Falah menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian predikat ‘Baik’ ini.
Sehingga ia terus berkomitmen untuk memajukan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi.
“Predikat ini memberikan dorongan bagi kita untuk terus berinovasi dan menjawab tuntutan zaman,” ujarnya.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
Sekadar diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.
SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penulis: Thatang
Comment