BERITA.NEWS, Bulukumba — BH (54) pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan BH sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Polres Sinjai usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku serta gelar perkara.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, BH melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban S (52) meregang nyawa di TKP.
S dianiaya oleh BH di Dusun Batu Karambu, Desa Batu Lohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban itu terjadi pada pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WITA pagi hari.
Akibat dari perbuatannya itu, kini BH terancam dijerat pasal pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2.
“BH diancam hukuman 20 tahun hukuman penjara dan pidana mati, dan saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba,” tegas Abustam.
Abustam menuturkan, BH tega melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima hasil pembagian harta warisan.
“Korban ini adalah ipar pelaku. Tidak terima hasil pembagian harta warisan sehingga BH merencanakan pembunuhan,” jelasnya. ***
Comment