BERITA.NEWS, Jeneponto — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menahan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin.
Jamaluddin ditahan bersama dua rekannya inisial R dan H atas dugaan kasus penganiayaan.
Kades Tombo-tombolo bersama dua rekannya yang merupakan aparat desa diduga aniaya warga bernama Bangkasa Dg Raja.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, tepatnya di Jalan Pa’lekokang, Dusun Balepolea, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Akibatnya, korban Bangkasa Dg Raja melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Polres Jeneponto.
Laporan Bangkasa Dg Raja tertuang dalam nomor registrasi: STTLP/119/VIII/2023/ SPKT/ Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh mengatakan, ketiga terduga pelaku penganiayaan tersebut ditahan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau tahap 2.
“Jadi tadi itu bukan eksekusi ya, tetapi pemeriksaan pelimpahan berkas dari penyidik ke kami,” ungkap Kasmawati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2023).
Adapun berkas yang dilimpahkan pihak Polres Jeneponto ke Kejari yakni tiga orang tersangka dan barang bukti berupa baju.
Penahanan Kades Tombo-tombolo oleh pihak Kejari Jeneponto kata Kasma bukan berarti kasus tersebut sudah final.
Akan tetapi, menurutnya ini masih tahap proses hukum yang berjalan. Olehnya itu Kasmawati meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Ini masih praduga, jadi terbukti atau tidaknya Kades ini, nanti di persidangan,” jelasnya.
Penulis: Muh Ikbal
Comment