PPK Tantang KSM LS Bersatu Buktikan Dokumen HM di Kepolisian

alun-alun

Bangunan MCK Milik KSM LS Bersatu sebelum dibongkar. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai — Sengketa lahan dan bangunan MCK di Lapangan Sinjai Bersatu belum menuai titik terang.

Pemilik MCK, KSM LS Bersatu keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib atas dibongkarnya bangunan miliknya itu.

Bangunan MCK itu dibongkar saat proyek pembangunan Alun-alun Sinjai Bersatu mulai dikerjakan oleh CV Sahira Jaya Konstruksi.

Penanggungjawab KSM LS Sinjai bersatu Saktiawan melaporkan CV Sahira Jaya Kontruksi, PUPR Sinjai, PPK Penataan Kawasan Alun-alun dan Muhtar Bejo.

Saktiawan melaporkan hal tersebut atas dugaan pengrusakan bangunan MCK milik KSM LS Sinjai Bersatu.

Pihak Reskrim Polres Sinjai hingga saat ini mengaku masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait keabsahan pemilik lahan dan bangunan tersebut.

Penyidik Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar berjanji akan segera melakukan gelar perkara.

“Sementara mengumpulkan keterangan karena banyak yang harus kami konfirmasi terkait hal ini, tapi secepatnya laporan ini akan di gelar perkara,” ujarnya.

Terpisah, Andi Asrul selaku PPK, menanggapi santai terkait laporan ketua KSM LS Bersatu. Menurutnya, dirinya sudah bekerja sesuai prosedur.

Dalam keterangannya, Andi Asrul menyebut tanah yang diklaim oleh KSM LS Bersatu sejatinya milik pemerintah Daerah.

Bahkan, Andi Asrul menantang KSM LS Bersatu untuk memperlihatkan bukti konkret hak milik (HM) terkait penyerahan hibah.

“Saya sudah bekerja sesuai prosedur yang ada, tentu kami (Pemerintah) tidak asal bongkar, silahkan perlihatkan surat HM nya di kepolisian, agar laporannya cepat di proses,” ungkapnya.

Kata Andi Asrul, KSM LS Bersatu ini mengklaim bahwa lahan MCK yang di Alun-alun didirikan berkat hibah dari pemerintah Kabupaten Sinjai.

Tapi anehnya kata Andi Asruk pihak KSM LS Bersatu tidak bisa membuktikan bukti konkret atas klaim kepemilikannya itu.

Saya juga sudah keluar masuk di Dinas bahkan di kelurahan yang katanya menyimpan bukti penyerahan hibah ke KSM LS Bersatu, namun hasilnya nihil,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KSM LS Bersatu mengklaim tanah yang dibangunkan MCK di Lapangan Sinjai Bersatu adalah miliknya berdasarkan penyerahan hibah melalui Dinas Tata Ruang kala itu.

“Bangunan MCK tersebut adalah program pemerintah pusat yang diserahkan ke KSM melalui Dinas Tata Ruang kala itu, anggaran pembangunannya pun bersumber dari Kementerian PUPR pada tahun 2016,” ungkap Saktiawan.

Landasan berdirinya bangunan tersebut adalah persetujuan atau rekomendasi dari Bupati Sinjai dengan luas lahan yang akan di bangunkan MCK, dan arsip nya masih ada di dinas terkait.

“Jadi sangat keliru itu pihak PUPR, Kontraktor yang mengklaim (area MCK) aset Pemda, karena itu sudah di hibahkan, diwakafkan oleh pemda untuk KSM LS Bersatu, “Kata Saktiawan. ***

Comment