Resmi! UMP Sulsel 2024 Naik 1,4 Persen Atau Rp 3,4 Juta Lebih

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, naik sebesar 1,4 persen atau Rp 3.434.298 berlaku 2024.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan UMP 2024 melewati dialog cukup panjang dengan Serikat Buruh. Pengumuman yang harus nya per 20 November baru terlaksana hari ini. Selasa (21/11/2023).

“Kami seharian dialog dengan teman Buruh, tidak ada kelompok aspirasi dan pikirannya memang soal tafsir hukum kawan kemarin dari PP 38 telah ubah 36 lalu ke PP 51.

Upm sudah di atur tapi juga menambahkan norma pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah yang 1 tahun lebih masa kerja,” ucapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Ardiles Assegaf mengatakan penetapan UPM 2024 ini sesuai SK Gubernur nomor 1671/12/2023 21.11.2023 Tentang penetapan Upah Minimum Provinsi.

“Ada beberapa ponit penegasan berdasarkan hasil rekomendasi UMP Rp 3.434.298 ADA KENAIKAN 1.45 persen keputusan ini sudah melalui proses panjang

SK ini telah akomodasi usulan teman Serikat Buruh struktur dan skala upah. Kami susah cantumkan kewajiban seluruh perusahaan,” jelasnya.

Comment