Berlaku Januari 2024! UMP Sulsel Naik 1,45 Persen Jadi Rp3.434.298

upah-minimum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45 persen. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45 persen.

Penetapan UMP tahun 2024 itu tertuang dalam SK Gubernur Sulsel bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengungkapkan tahun 2024 UMP naik 1,45 persen dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 per bulan.

“UMP Sulsel naik 1,45 persen menjadi Rp 3,4 juta dari upah minimum tahun ini,” kata Bahtiar Baharuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Bahtiar dimana UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku sebelum memutuskan dan menetaplan, pihaknya telah mempertimbangkan tuntutan pekerja/buruh.

“Keputusan ini kami ambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Kami mengambil opsi tertinggi, jadi ini batas tertingginya,” katanya.

“Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan oleh kawan-kawan di Dewan Pengupahan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinsakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan nilai UMP Sulsel 2024 itu sudah melalui proses pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak.

Ardiles menyebut SK Gubernur Sulsel bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023 itu juga mengakomodir usulan serikat buruh.

“Jadi keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan tentu melalui pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak, termasuk dari serikat buruh,” katanya saat membacakan SK Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

SK UMP Sulsel 2024 itu juga disebut mencantumkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga ke depan ada penghitungan khusus bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

“Jadi di dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usia kerjanya lebih dari satu tahun,” imbuhnya. ***

Comment