BERITA.NEWS, Bone — Pelaku pembunuhan di Jl Jend Ahmad Yani, Keluarahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap polisi.
Pembunuhan sadis yang menewaskan korban bernama Hj Dahliah (63) itu terjadi pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 07:30 WITA.
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan sadis itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra. “Iya benar, pelaku sudah ditangkap,” katanya saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Kamis (16/11/2023).
Rayendra menjelaskan, Unit Resmob Polres Bone di back up Subdit 4 Jatanras Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/11/2023) di Jl Petta Ponggawae, Kabupaten Bone.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” kata Rayendra.
Adapun pelaku inisial KH alias AS merupakan tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Bone terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Pelaku terancam pasal 338 KUHPidana, sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tegasnya. ***
Comment