BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) antisipasi persaingan usaha tidak sehat di dunia usaha.
Penandatanganan keduanya hadir langsung Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Plt Harian Ketua Umum KADIN Yukki Nugrahawan Hanafi di Menara Kadin Jakarta.
Harapannya melalui kerja sama tersebut, upaya pencegahan di KPPU dapat diperkuat guna mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Secara spesifik, kerja sama tersebut mendorong kolaborasi KPPU dan KADIN dalam melakukan advokasi kebijakan kepada Pemerintah.
Kemudian peningkatan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha, promosi persaingan usaha sehat.
Maupun asistensi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
Kerja sama ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya sejak 2015.
Plt Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi dalam sambutannya menyambut antusias adanya kerja sama antara Kadin Indonesia dan KPPU.
Ia menyatakan bahwa sebagai mitra strategis Pemerintah, pihaknya komitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia,
khususnya menuju visi Indonesia Emas 2045.
Melalui penandatanganan hari ini, KADIN dan KPPU akan saling memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik.
Ketua KPPU Prof. Afif juga menekankan kerja sama positif ini sangat penting dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma-norma hukum persaingan usaha.
Khususnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Sekaligus dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dunia bisnis dan budaya bersaing oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Comment