Polisi Limpahkan Kasus Solar Ilegal 8 Ton Asal Bulukumba ke Kejari Sinjai

solar

Polisi Limpahkan Kasus Solar Ilegal 8 Ton Asal Bulukumba ke Kejari Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI — Satuan Reskrim Polres Sinjai telah melimpahkan berkas perkara kasus penyulundapan BBM jenis solar ilegal ke Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari) Sinjai.

Sebelumnya, unit Reskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, menangkap sebuah mobil box yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada malam Rabu (6/9/2023).

Sebanyak delapan ton solar ilegal dari Kabupaten Bulukumba yang diangkut oleh mobil tersebut berhasil diamankan di Sinjai.

“Kami telah mengirimkan berkas kasus ini ke Kejari sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri saat ditemui wartawan, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga :  ASN Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Lagi: Bukti Lemahnya Pengawasan?

Polisi di Sinjai berhasil menggagalkan penyelundupan BBM subsidi jenis solar itu pada Rabu 6 September 2023 malam saat melintas di di Jalan Bulu Bicara, Sinjai Utara..

BBM Subsidi jenis solar diperkirakan berjumlah 8 ton itu dimuat dengan menggunakan mobil truk model kampas (box).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menahan sopir mobil bernama Asrul dan seorang warga lain bernama Agus, selain itu, barang bukti berupa solar ilegal, drum plastik, dan kendaraan yang digunakan.

BBM subsidi jenis solar itu diangkut menggunakan mobil box dari Kabupaten Bulukumba yang rencananya akan dibawa ke Morowali. ***

Comment