Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Balangpangi Sinjai

jembatan-balangpangi

Proyek Jembatan Balangpangi Sinjai. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Balangpangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S, G dan H. Dimana G merupakan pemilik perusahaan atau Direktur CV. Lajae Putra pemenang tender.

Kemudian S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana) dan H merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Proyek pembangunan jembatan Balangpangi mulai dikerja pada19 Juli tahun 2022 lalu yang seharusnya rampung pada Desember.

Diketahui, Dinas PUTR Sulsel memperoleh pagu anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp 2.319.963.090,40 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengungkapkan, pembangunan jembatan Balangpangi ini harusnya telah rampung pada Desember 2022 lalu.

“Meski sudah diberi perpanjangan waktu masa pekerjaan, pihak pelaksana belum juga mampu menyelesaikannya sehingga dinyatakan mangkrak hingga saat ini,” kata Zulkarnaen, Rabu (1/11/2023).

Zulkarnaen mengungkapkan awal mula temuan kerugian negara ini, dimana Direktur CV. Lajae Putra meminjamkan benderanya ke tersangka H.

Seiring dengan berjalannya pengerjaan, tersangka G melakukan pencairan sebesar 30% yaitu sebesar Rp695.988.929 yang dicairkan oleh tersangka H.

“Dalam proses pengerjaannya mengalami deviasi minus, sehingga tersangka G mengajukan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan,” jelas Zulkarnaen.

Kemudian tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, namun hingga masa perpanjangan pekerjaan juga tidak bisa diselesaikan sehingga pekerjaan jembatan terhenti atau mangkrak.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp400 ratus juta rupiah,” ungkapnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU no.20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. ***

Comment