BERITA.NEWS, Jeneponto – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto dari Partai Gerindra dilaporkan ke Polisi.
Diduga pria yang berinisial A itu dilaporkan karena melakukan tindakan penyerobotan tanah dan perampasan hotel milik seorang pengusaha berinisial ABM.
ABM menjelaskan perampasan dan penyerobotan hotel yang terletak di Jalan Pahlawan terjadi terjadi 24 Agustus 2023 lalu.
“Saat itu anggota DPRD itu datang bersama beberapa orang dan meminta seluruh karyawan keluar dan kemudian menggembok hotel saya,” kata ABM kepada awak media, Senin (16/10/2023).
Seusai mendapat perlakuan itu dari petinggi DPRD Jeneponto, ABM langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Namun sayang sampai sekarang laporan Polisi bernomor: LP/B/407/VIII/2023/SPKT/Polda sul sel/Polres Jeneponto tanggal 24 agustus 202e; belum ada perkembangannya dari pihak Polres.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai laporan saya. Pada hal sudah cukup lama masuk laporannya,” tambah dia.
ABM pun menyayangkan lamban penanganan kasus yang dilakukan oleh Polisi. Sebab dirinya merupakan pemilik sah bangunan dan beserta isinya.
“Saya berharap kasus ini cepat ditangani karena saya pemilik yang sah. Saya sudah berikan semua bukti-buktinya kepada polisi,” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa hotel tersebut awalnya merupakan milik terlapor. Namun sudah dilakukan proses pembelian secara resmi. Seusai proses pembelian, semua aset itu sudah beralih nama.
“Pada tahun 2019 aset itu telah beralih kepemilikan dari terlapor ke ibu Adriani dan tahun 2022 dari ibu Adriani beralih atas ke nama saya. Adapun seluruh dokumen dalam rangka peralihan hak milik tersebut telah saya serahkan kepada Pihak Penyidik” terangnya.
Setelah beralih nama ke nama saya tahun 2022, pada tahun yang sama saya menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Jeneponto.
Sekadar diketahui, anggota DPRD tersebut disebut-sebut memiliki jabatan penting dalam lembaga Wakil rakyat tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian belum ada komentar terkait perkembangan kasus tersebut.


Comment